Kekerasan Seksual Mahasiswi UNUD, Polisi Seret Hukum LBH Bali?

Kekerasan Seksual Mahasiswi UNUD, Polisi Seret Hukum LBH Bali? - GenPI.co BALI
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Bali siap bawa LBH ke lajur hukum jika data kekerasan seksual UNUD tak benar. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali justru bisa kena sanksi oleh polisi gara sebar kekerasan seksual mahasiswi UNUD tanpa validasi baru-baru ini.

Geger pemberitaan media belakangan ini jika kampus-kampus ternama di Pulau Dewata terkesan tak aman bagi kaum wanita gara-gara adanya kejahatan seksual.

Menurut laporan Direktur LBH wilayah terkait, Ni Kadek Vany Primaliraning,terdapat 45 mahasiswi dari Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa yang jadi korban predator seks.

BACA JUGA:  Geger! LBH Bali Beber Pelaku Kekerasan Seksual 42 Mahasiswi UNUD

Alih-alih ikut menyelidikinya, pihak Polresta Denpasar melalui Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat mempertanyakan validasi data tersebut.

Pasalnya, belum ada satupun laporan dari korban, baik mahasiswi dari pihak UNUD dan UNWAR tak ada membuat laporan di kantor polisi.

BACA JUGA:  Dapat Kabar Geger dari Seruni dan LBH Bali, Ini Janji Rektor UNUD

"Sampai saat ini belum ada laporan ke Polresta Denpasar. Saat ini kita sedang konfirmasi ke Universitas Udayana," kata Hutabarat, Selasa (23/11/21).

Hutabarat menambahkan jika nanti terbukti kabar yang beredar tak benar, bisa jadi pihak LBH Bali justru diseret ke meja hijau karena pelanggaran UU ITE.

BACA JUGA:  Tangani Kekerasan Seksual Mahasiswi, Ini Langkah Rektor UNUD Bali

"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum karena menyebarkan isu yang tidak baik dan tidak objektif sesuai dengan Undang-Undang ITE," tegas dia lagi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Kecewa LBH Bali Geber 42 Mahasiswi Unud Korban Pelecehan Seksual Tanpa Validasi, Ini Katanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya