Bupati Gianyar Bali Sebut 4 Raperda, Buat Apa Saja?

Bupati Gianyar Bali Sebut 4 Raperda, Buat Apa Saja? - GenPI.co BALI
Bupati Gianyar mengusulkan empat raperda. Foto: Antara

GenPI.co Bali - I Made Mahayastra selaku Bupati Gianyar, Bali baru-baru ini menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupatennya dengan tetap menyesuaikan UU No.11 Tahun 2020.

Penyesuaian dengan UU terkait Cipta Kerja itu dikatakan oleh sang bupati membuat wajib adanya perubahan pada beberapa aturan di daerah terkait.

"Dengan diberlakukannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya berdampak pada Peraturan Daerah di Kabupaten yang harus disesuaikan dengan kondisi hukum saat ini," sebut Mahayastra, Minggu (14/11/21).

BACA JUGA:  Toko Modern Tak Jual Garam Lokal Bali, Koster Siapkan Hukuman Ini

Bersama I Gusti Ngurah Anom Masta, sang Wakil Ketua DPRD Kabupaten berjulukan Gumi Seni, sang bupati pun menerangkan empat tipe Raperda.

Diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Fadil dan Fahmi Minta Ini ke Fans Bali United

"Keempat Rancangan Peraturan Daerah di atas disusun untuk terciptanya tatanan pemerintah yang baik dan terstruktur serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," kata dia lagi.

Penyampaian rancangan perarturan daerah ini pun diikuti oleh pernyataan dari Mahayastra agar ada pembahasan lebih lanjut untuk memaksimalkannya.

BACA JUGA:  Lapas Kerobokan Ada Transaksi Narkoba, Polda Bali Mengungkap Ini

"Besar harapan saya rancangan peraturan daerah ini segera mendapatkan pembahasan rapat-rapat kerja pansus sehingga bisa segera ditetapkan nantinya," kata dia lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya