Kegiatan penyampian rancangan aturan ini sendiri mengikuti surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja sekaligus Surat Edaran Kementerian Republik Indonesia Nomor 188.34/7060/OTDA tentang tindak lanjut UU No 11 Tahun 2020.
Besar harapan Bupati I Made Mahayastra raperda ini bisa segera disahkan. Pasalnya, hal ini juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Gianyar, Bali pada umumnya. (Ant)
BACA JUGA: Toko Modern Tak Jual Garam Lokal Bali, Koster Siapkan Hukuman Ini
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News