Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Pasrah Dihukum Rendah

24 Agustus 2022 17:00

GenPI.co Bali - Terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sekaligus eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti hanya bisa pasrah mendapati vonis hukuman tergolong rendah dari hakim PN Tipikor Denpasar, Bali baru-baru ini.

Dalam sidang lanjutan berupa putusan vonis hukuman, mantan orang nomor satu di Gumi Lumbung Padi terlihat sempat tegang.

Namun, ia tetap pasrahkan diri setelah pemberian masa tahanannya ternyata lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK sebelumnya yaitu 4 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bali Viral! Efek Gempa Bumi Magnitudo 5,8, Fasilitas Rusak

Terdakwa Eka Wiryastuti mencermati semua dalil putusan majelis hakim yang menghukum dirinya 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan,” ujar majelis hakim yang dipimpin Nyoman Wiguna, Selasa (23/08/22).

BACA JUGA:  Judi Online Homestay Kuta Keok Gegara Polisi Denpasar Bali

Uang suap itu diberikan eks Bupati Eka Wiryastuti melalui mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Dengan uang suap itu harapannya dapat membantu mengurus penambahan alokasi DID Tabanan 2018.

BACA JUGA:  Pacar Bikin Pria Kintamani Tewas, Postingan Facebook Misterius

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Undang-undang itu sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 110 juta subsider tiga bulan.

Penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik eks Bupati Eka Wiryastuti selama lima tahun sejak dia selesai menjalani hukumannya di bui.

Atas putusan majelis hakim, jaksa KPK maupun penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Terlepas dari vonis hukuman terhadap eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, terdakwa lain kasus korupsi DID yakni Dewa Nyoman Wiratmaja juga mendapat hukuman terkesan ringan. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI