Korupsi DID: Jaksa KPK Bikin Eka Wiryastuti Sial Berganda

16 Agustus 2022 13:00

GenPI.co Bali - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya sukses bikin terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bakal sial berganda baru-baru ini.

Eko Wahyu Prayitno selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tipikor di Denpasar, Kamis (11/08/22) menuntut pemberian hukuman 4 tahun penjara.

Nah, yang bikin sang mantan Bupati Tabanan bak sudah jatuh tertimpa tangga alias sial berganda ialah pidana penjara masih belum cukup.

BACA JUGA:  Fix! Jaksa KPK Sebut Eka Wiryastuti Terlibat Korupsi DID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/08/22).

BACA JUGA:  Korupsi Rp26 M, Eks Ketua LPD Ungasan Ditahan Polisi Bali

Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Tuntutan pencabutan hak politik berlaku terhitung sejak terdakwa eks Bupati Eka Wiryastuti selesai menjalani pidana pokoknya.

BACA JUGA:  Ikuti Lingkaran Setan Korupsi, Anak Sekda Buleleng Masuk Bui

Jaksa KPK menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Eks Bupati Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Pasal itu sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Jaksa KPK menyebutkan terdakwa selama menjabat Bupati Tabanan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan adalah terdakwa eks Bupati Gumi Lumbung Padi itu ialah belum pernah dihukum.

Tak cuma eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saja yang mendapat tuntutan hukuman demikian. Tandemnya sekaligus eks Staf Khusus Pemkab Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja juga divonis 3,5 tahun gegara terlibat dalam korupsi DID ini. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI