
GenPI.co Bali - Anda berencana akan naik pesawat dalam waktu dekat? Simak dulu syarat penerbangan bagi yang menggunakan maskapai AirAsia.
Melansir Instagram AirAsia, maskapai pernerbangan ini memiliki syarat penerbangan terbaru.
Syarat penerbangan AirAsia mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 beserta adendumnya.
BACA JUGA: Promo Tiket Pesawat Citilink: Ada Festival Akhir Bulan
Bagi Anda yang menggunakan rute dari/ke/antar wilayah di Pulau Jawa dan Bali, maka Anda harus mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Hasil tes Covid-19 yang harus dilaporkan berupa PCR negatif dan berlaku 3 x 24 jam.
BACA JUGA: Promo Tiket Pesawat Citilink: Surabaya ke Denpasar Rp314.890
Sementara itu, bagi Anda yang menggunakan rute antar wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, Anda juga harus mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Hasil tes Covid yang harus dilaporkan bisa berupa PCR atau antigen.
BACA JUGA: Promo Tiket Citilink: Terbang dari Denpasar Mulai Rp226.000
Jika menggunakan PCR maka harus dalam hitungan 3 x 24 jam. Jika menggunakan antigen, harus dalam hitungan 1 x 24 jam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News