Pengusaha Wisata Seminyak Siap-siap! Pemprov Bali Minta Upeti

Pengusaha Wisata Seminyak Siap-siap! Pemprov Bali Minta Upeti - GenPI.co BALI
Ilustrasi salah satu wisata di Seminyak, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Berbagai pengusaha, baik wisata maupun tidak di Seminyak wajib bersiap membayar upeti atau biaya untuk Pemerintah Provinsi Bali dalam waktu dekat.

Mengingat hiruk pikuk kondisi Pulau Dewata yang berangsur normal, beberapa wilayah pun kini ditetapkan harus membayar uang kontribusi, ditambah potensi kedatangan wisatawan nanti.

Ya, imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan vaksinasi massal, pencabutan larangan penerbangan internasional pada 14 Oktober lalu buat banyak orang siap ramaikan Bali.

BACA JUGA:  Wagub Bali Cok Ace Heran Gepeng dan Pengamen Serbu Denpasar

Hanya saja, I Wayan Windu selaku Kepala Desa Seminyak mendapatkan surat edaran No. 086/DAS/X/2021 yang menyatakan jika pihak Desa memutuskan adanya pembayaran uang keamanan.

Lebih lanjut, Windu menjabarkan uang keamanan ini akan bervariasi sesuai bisnis yang dijajaki beberapa tempat di Seminyak, baik dari bisnis kecil hingga besar.

BACA JUGA:  Universitas Udayana Bali Diberi Selamat Ma'ruf Amin, untuk Apa?

"Pertama-tama, saya ingin meyakinkan jika permintaan upeti ini tidak ilegal karena ini sesuai dengan awig-awig (aturan) Desa Adat Seminyak, mengacu Peraturan Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019," kata dia dikutip The Bali Sun.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bertanggungjawab dalam penggunaan uang-uang tersebut dan menyediakan laporan keuangan tiap enam bulan sekali," kata dia lagi.

BACA JUGA:  Gempa Karangasem Kenai Balik Bukit, Ini Bantuan Polda Bali

"Untuk kisaran biayanya akan dimulai dari Rp100 ribu hingga Rp3 juta sesuai dengan ukuran bisnis yang dijalankan," kata Windu pada Rabu (27/10/21).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya