Gubernur Bali: Pasal KUHP Jamin Privasi Wisatawan

Gubernur Bali: Pasal KUHP Jamin Privasi Wisatawan - GenPI.co BALI
Ilustrasi wisatawan yang masih berada di Bali setelah ditetapkannya KUHP baru di Denpasar, Senin (12/12/2022). Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Dia menjelaskan pihak yang bisa mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Pihak lainnya iaah orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya