Gubernur Bali: Pasal KUHP Jamin Privasi Wisatawan

Gubernur Bali: Pasal KUHP Jamin Privasi Wisatawan - GenPI.co BALI
Ilustrasi wisatawan yang masih berada di Bali setelah ditetapkannya KUHP baru di Denpasar, Senin (12/12/2022). Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

GenPI.co Bali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyebut privasi wisatawan akan lebih aman dengan adanya kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru.

Gubernur Bali Wayan Koster meminta wisatawan yang akan atau sudah di Bali tidak perlu mengkhawatirkan KUHP.

“Ketentuan yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang," kata Koster, Senin (12/12).

Dia menjelaskan pemprov dan masyarakat Bali mengembangkan pariwisata berlandaskan kebudayaan.

Menurut Koster, pasal 411 dan 412 yang ada di dalam KUHP yang baru akan berlaku tiga tahun sejak disahkan.

Pasal 411 mengatur tentang perzinaan. Sementara itu, pasal 412 mengatur tentang pasangan yang hidup bersama di luar pernikahan.

Koster menjelaskan pasal 411 dan 412 tidak dikualifikasikan sebagai delik umum, tetapi aduan.

"Pelakunya hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan," ujar Koster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya