Wisman Masuk Bali Pakai VOA, Beda dengan Visa Wisata

Wisman Masuk Bali Pakai VOA, Beda dengan Visa Wisata - GenPI.co BALI
Situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Masuknya wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali kini boleh menggunakan visa on arrival (VOA) meskipun di tengah pandemi Covid-19. Siapa sangka visa ini berbeda dengan yang diperuntukkan untuk kunjungan wisata.

Demi membangkitkan lagi taji sektor unggulan di Pulau Dewata, pemerintah telah menetapkan penghapusan aturan karantina untuk para turis asing.

Nah, mengingat situasi terkesan masih sulit imbas pandemi Corona, pihak Ditjen Imigrasi dari Kemenkumham lantas menerbitkan VOA yang lebih praktis ketimbang visa kunjungan biasa.

Perbedaan antara dua visa tersebut bisa dilihat dari ciri Izin tinggal pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.

Sementara itu, visa kunjungan wisata dapat diberikan hingga jangka waktu 60 hari dan dapat diperpanjang sampai empat kali.

"Turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Senin (07/03/22).

Hal tersebut ia sampaikan mengingat pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bagi turis asing dari 23 negara yang ingin masuk ke Bali tanpa harus karantina namun harus mengurus VOA.

Di samping itu, lanjutnya, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya