Turis di Bali Gembira, DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Ini

Turis di Bali Gembira, DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Ini - GenPI.co BALI
Ilustrasi salah satu wisata di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kehadiran turis asing ke Bali dipastikan akan kian gembira setelah pihak DPR mendukung adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat di Indonesia.

Para turis mancanegara diperbolehkan untuk berwisata lagi di Pulau Dewata setelah pandemi Covid-19 melarang mereka masuk selama hampir lebih dari 1,5 tahun.

Sayangnya, pintu pariwisata yang akan dibuka 14 Oktober 2021 mendatang dipastikan tetap aka berikan aturan ketat berupa karantina setidaknya delapan hari bagi mereka.

BACA JUGA:  Pariwisata Dibuka, Biaya Karantina di Bali Terkesan Besar

Hanya saja, demi mengurangi rasa jenuh, pemerintah berencana memangkas waktu karantina dan hal ini juga mendapat respons positif dari anggota DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih.

"Saya menyambut baik tentang ketentuan pengurangan masa karantina (mandiri) bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia, tentunya seluruh jalur penerbangan Bali," ungkap Gde, Jumat (08/10).

BACA JUGA:  Tragis! Pria Karangasem Bali Tewas di Atas Pohon Kelapa

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu juga berujar lewat pemangkasan tersebut tentu akan membuat kalangan wisatawan lebih antusias sekaligus tambah kedatangan dari negara lain.

"Ini langkah positif untuk perkembangan perekonomian kita, khususnya Bali. Saya berharap bahwa sesegera mungkin pulau tersebut bisa pulih dengan Covid-19 yang sudah mereda," imbuhnya.

BACA JUGA:  Mendikbud Ristek Mohon Sekolah Bali Lakukan Hal Ini

Dasar pemikiran ini sendiri berdasarkan fakta penurunan tingkat kedatangan pengunjung hingga 99,99 persen ke Pulau Para Dewa tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya