Sabu Senilai Rp2 Miliar Dilenyapkan BNN Bali

Sabu Senilai Rp2 Miliar Dilenyapkan BNN Bali - GenPI.co BALI
BNN musnahkan sabu-sabu senilai Rp2 miliar yang beredar di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dengan nilai penjualan hingga Rp2 miliar langsung dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali, Rabu (03/11/21).

Kepala lembaga anti barang haram tersebut, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menerangkan, pemusnahan narkoba ini didapat dari pengedar bernama Medi Sanjaya, mahasiswa asal Lampung.

"Secara total sabu yang dimusnahkan seberat 975,8 gram netto dari seorang mahasiswa bernama Medi Sanjaya asal Lampung. Jika beredar di masyarakat, nilainya bisa Rp2 miliar," kata Dwi Putra, Rabu (03/11/21).

BACA JUGA:  Bali United Banjir Kritik di Liga 1, Bagaimana Reaksi Teco?

Ia juga menjelaskan awal penggerebekan tersangka bernama lain Kimo itu membuat polisi menyita 10 plastik klip berisi kristal bening jenis Metamfetamina atau sabu dengan bruto 1 kg.

Penangkapan dari pelaku sendiri telah terjadi pada Rabu (06/10/21) pukul 13.00 WITA lalu di salah satu penginapan di wilayah Bali.

BACA JUGA:  Eks Anggota Ormas Punya 2 PSK Online, Polisi Bali Ungkap Tarifnya

Lewat hasil pemeriksaan lebih lanjut, Medi Sanjaya lantas menjelaskan jika mendapat suplai sabu dari seseorang tak dikenal dengan panggilan Ayah.

"Mereka hanya berkomunikasi melalui hp dan pelaku ini mengambil sabu atas suruhan dari 'ayah' di tempat sampah dekat homestay Renon dan kemudian dibawa ke kamar," kata Kepala BNN lagi.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Nego Karantina Pariwisata Bali Demi Wisman

Sesuai Undang-Undang 35, ia juga menerangkan bahwa narkotika itu wajib dimusnahkan dengan harapan tak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi orang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya