GenPI.co Bali - Khairul Arifin alias KA, mantan anggota salah satu ormas di Bali harus rela diringkus Polresta Denpasar, Bali gara-gara punya bisnis PSK Online. Terungkap segini tarifnya.
Satuan Polisi di Kota Denpasar sudah melakukan pemantauan sejak Kamis (28/10/21) lalu dengan mencurigai adanya bisnis haram ini di sebuah hotel, Badung.
Benar saja, ketika dua orang berinisial DP (31) dan NK (38) akan melakukan pelayanan kencan semalam kepada seorang pria hidung belang, tim polisi langsung bertindak.
BACA JUGA: Ini Identitas Penipu Bule Prancis di Bali, Janda Beranak Tiga
"Kami amankan keduanya di lobi hotel saat akan melayani tamu," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan, Selasa (02/11/21).
Kedua PSK yang menjajakan diri secara online itu pun menerangkan jika KA adalah otak dibelakang bisnis ini. Dari sana diketahui informasi jika sosok pemilik bisnis ini ialah mantan anggota suatu ormas.
BACA JUGA: Kelabui Bandara Ngurah Rai, Turis Cantik Ditangkap Polisi Bali
Mengingat keduanya ditetapkan polisi sebagai saksi, KA pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditangkap di Jalan Gatot Subroto VI B Denpasar Barat.
"KA kami amankan dengan statusnya sebagai muncikari. Jadi kalau ada yang pesan, KA menyiapkan PSK-nya dan komunikasi mereka via MiChat," kata sang pihak berwajib lagi.
BACA JUGA: Padi Merah Munduk Kembali Ditanam di Buleleng
Lebih lanjut, pihak polisi di Bali tersebut juga menerangkan berapa tarif bisnis haram ini yakni sekitar Rp500 ribu saja untuk sekali kencan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dua PSK Online Ikut Diamankan saat Eks Anggota Ormas Diciduk, Terungkap Lagi Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News