GenPI.co Bali - Kebebasan Pembunuh Ibu dalam Koper, Heather Mack dari Lapas Kerobokan, Bali setelah 7 tahun lamanya membuat sang paman, Bill Wiese geram dan menganggap adanya keadilan hukum parodi.
Pada 2014 silam, bisa dibilang kalangan dunia geger dengan temuan mayat Sheila von Wiese Mack di bagasi belakang mobil taksi yang terparkir di resor St. Regis Hotel.
Temuan ini pun langsung membuat polisi menetapkan sang anak dari Sheila, Heather Mack dan pacarnya bernama Tommy Schaefer sebagai tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Eks Anggota Ormas di Bali Buka Bisnis PSK Online Ditangkap Polisi
Tentu saja hal ini langsung jadi buat dunia tak percaya mengingat temuan mayat itu disimpan dalam koper kecil dan pembunuhnya tak lain dan tak bukan ialah anaknya sendiri.
Kala Tommy Schaefer divonis 18 tahun, Heather malah mampu keluar lebih dulu meskipun pada dasarnya dihukum penjara 10 tahun. Ya, ia boleh menghirup udara bebas pada 28 Oktober lalu.
BACA JUGA: Setelah Warga Bali Patut Waspada, BMKG Keluarkan Kabar Gembira
Bill sang paman langsung heran dengan parodi keadilan di Bali dan menganggap sejatinya keponakannya itu harus mendapat hukuman 40 tahun penjara.
"Masalah utama saat ini ialah hukuman 10 tahun yang rasanya merupakan suatu parodi keadilan karena Heather melakukan pembunuhan itu secara terencana sebagai otak kriminal," kata Bill dikutip Daily Mail pada Rabu (03/11/21).
BACA JUGA: Terkait Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, KPK Panggil Dosen UNUD
Alasan mengapa sang paman merasa tak paham dengan masa hukuman si Pembunuh Koper itu tak lepas dari fakta hasrat menguasai harta warisan korban sekaligus ibunya yang bernilai total 1,5 juta dolar AS (Rp21 miliar).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News