Tim Yustisi Denpasar Beri Sanksi Pelanggar Prokes dengan Cara Ini

Tim Yustisi Denpasar Beri Sanksi Pelanggar Prokes dengan Cara Ini - GenPI.co BALI
Tim Yustisi Kota Denpasar memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Tim Yustisi Kota Denpasar memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan cara ini.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan semua pelanggar diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.

Sanksi tersebut diberikan agar para pelanggar paham akan kesalahan yang dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini.

BACA JUGA:  Bertambah Lagi, Pemkab Badung Kini Punya 17 Desa Wisata

“Dengan demikian, mereka tidak akan melanggar kembali. Jika mereka ditemukan melanggar lagi, maka akan ditindak lebih tegas,” ujar Anom Sayoga, pada Rabu (3/11/2021).

Anom Sayoga memaparkan, ketika sedang patroli di kawasan Jalan Kamboja, Kecamatan Denpasar Utara saja timnya menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Hebat! Mahasiswa Undiksha Dapat Medali Emas di Ajang IYSIE 2021

Dari 17 orang tersebut, 16 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Sementara itu, satu orang lainnya didenda karena tidak menggunakan masker sama sekali.

BACA JUGA:  Bakal Ada Program D2 Fast Track di Politeknik Negeri Bali, Kapan?

“Setiap penertiban, kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya