Pesta Boleh Ada di Bali, Satgas Covid-19 Bocorkan Syarat Ini

Pesta Boleh Ada di Bali, Satgas Covid-19 Bocorkan Syarat Ini - GenPI.co BALI
Ilustrasi pesta klub malam. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 mulai mempersilahkan kegiatan pesta besar-besaran bagi masyarakat di Bali saat malam dengan adanya syarat-syarat tertentu.

Seperti diketahui sebelumnya, masalah pandemi Corona belum juga kunjung berakhir selama lebih dari 1,5 tahun belakangan di seluruh dunia.

Tidak terkecuali Pulau Dewata yang paling terdampak imbas punya banyak kerumunan wisatawan lokal, internasional, dan tentu saja masyarakat sebagai penduduk pulau itu sendiri.

BACA JUGA:  Demi Wisman, Media Asing Sorot Otoritas Bali Pakai PeduliLindungi

Larangan tak boleh adanya kerumunan atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun sempat diberlakukan hingga akhirnya beberapa zona Covid-19 di Bali mulai berangsur aman.

Tak ayal hal ini membuat Satgas mulai melonggarkan aturan agar pesta tetap bisa dijalankan dengan tentu saja syarat protokol kesehatan (prokes) ketat wajib ada.

BACA JUGA:  Generasi Muda Harus Kontrol Penggunaan Media Sosial, Kenapa?

"Kan tidak ada larangan terkait aturan boleh atau party (pesta) atau tidak, artinya harus tetap dan sesuai dengan ketentuan aturan protokol kesehatan," kata Kasatpol PP, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (01/11/21).

Menganggap kegiatan party selayaknya dinner (makan malam), ia menjelaskan bahwa jajaran Satpol PP juga akan turut lakukan pengawasan agar wabah ini tetap terkendali.

BACA JUGA:  Sukmawati Pilih Agama Hindu, MUI: Jangan Rendahkan Islam

"Jadi kita akan tekankan mereka membentu satgas internal, dan mungkin sebelumnya tidak ada itu," kata dia lagi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Asyik, Satgas Tak Lagi Larang Gelar Party di Bali, Ini Syaratnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya