Nekat Melanggar Hukum, 3 WNA Afrika Dideportasi

Nekat Melanggar Hukum, 3 WNA Afrika Dideportasi - GenPI.co BALI
3 WN dari Afrika, satu dari Pantai Gading dan dua dari Nigeria dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai karena overstay dan melakukan pelanggaran pidana di Indonesia. Foto: Humas Kemenkumham Bali

GenPI.co Bali - Tiga warga negara asing (WNA) asal Afrika berinisial AJK (28) warga Pantai Gading, CAO (33) dan CO (35) warga Nigeria nekat melakukan pelanggaran hukum di Bali.

Pihak imigrasi Denpasar langsung melakukan langkah tegas dengan mendeportasi ketiganya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (16/5) pada pukul 19.35 WITA dengan tujuan akhir Addis Ababa Bole International, Ethiopia.

WNA asal Afrika ini diketahui telah overstay berbulan-bulan di Bali.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan, sebelum ketiganya dideportasi pihaknya melakukan detensi terhadap AJK kurang lebih lima bulan.

"Sedangkan CAO dan CO selama sebulan. Setelah siap administrasi, ketiganya dideportasi," katanya pada Rabu (17/5).

Babay Baenullah menjelaskan, ketiga WNA Afrika ini telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar, AJK masuk ke wilayah Indonesia pada Februari 2019 dengan visa yang berlaku sampai Maret 2019.

Saat masuk ke wilayah Indonesia, diketahui AJK datang untuk berbisnis, serta bekerja sebagai chef di salah satu restoran Afrika di Jakarta selama setahun.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelanggaran Hukum 3 WN Afrika Ini Berat, Imigrasi Bertindak Tegas Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pelanggaran Hukum 3 WN Afrika Ini Berat, Imigrasi Bertindak Tegas", https://bali.jpnn.com/kriminal/21992/pelanggaran-hukum-3-wn-afrika-ini-berat-imigrasi-bertindak-tegas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya