Nekat Melanggar Hukum, 3 WNA Afrika Dideportasi

Nekat Melanggar Hukum, 3 WNA Afrika Dideportasi - GenPI.co BALI
3 WN dari Afrika, satu dari Pantai Gading dan dua dari Nigeria dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai karena overstay dan melakukan pelanggaran pidana di Indonesia. Foto: Humas Kemenkumham Bali

Seiring berjalannya waktu AJK melakukan penipuan dengan scamming, dimana korbannya WNA yang berada di luar Indonesia.

AJK dalam melancarkan aksinya memanfaatkan media sosial Facebook.

November 2022, AJK bosan kemudian pindah ke Bali atas saran dari temannya WNA Nigeria yang tinggal di Pemogan, Denpasar.

AJK sendiri mengakui, jika izin tinggalnya telah habis, namun tidak punya uang untuk keluar Indonesia. Maka dari itu proses deportasi tidak bisa dilakukan, dia diserahkan pada Rudenim Denpasar pada 8 Desember 2022.

Kemudian kasus CAO dan CO ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan.

Mereka berdua berniat bisnis pakaian, yaitu membeli baju dan dijual kembali ke negaranya serta beberapa bisnis lain.

Namun semuanya tidak berjalan lancar, syarat perizinan seperti KITAS tidak punya. Keduanya pada September 2022 pindah ke Bali untuk mencari tempat tinggal, meski visa telah habis sejak 2018.

CAO dan CO di Bali kehabisan uang untuk pulang ke negaranya, warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan langsung melaporkan ke Imigrasi Denpasar. (lia/JPNN/genpi)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelanggaran Hukum 3 WN Afrika Ini Berat, Imigrasi Bertindak Tegas Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pelanggaran Hukum 3 WN Afrika Ini Berat, Imigrasi Bertindak Tegas", https://bali.jpnn.com/kriminal/21992/pelanggaran-hukum-3-wn-afrika-ini-berat-imigrasi-bertindak-tegas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya