
Tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan AA.
Kejati Bali sendiri menduga sang tersangka telah melakukan aksi korupsi selama kurun waktu 2016 hingga 2020 lalu.
Buntut aksi korupsi LPD Sangeh Rp56,7 miliar ini, Agus Ariadi pun dijerat Kejati Bali pasal-pasal Tipikor dengan hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News