Imbas 2 RS di Bali Tolak Pasien, Kuasa Hukum Korban Ancam Ini

Imbas 2 RS di Bali Tolak Pasien, Kuasa Hukum Korban Ancam Ini - GenPI.co BALI
Dua RS di Bali dapat ancaman dari kuasa hukum keluar pasien yang ditelantarkan hingga akhirnya meninggal. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Penolakan pasien berbuntut meninggal oleh dua Rumah Sakit (RS) ternama di Bali berbuntut pengancaman hukum oleh kuasa hukum korban baru-baru ini.

Kasus penelantaran berbuntut tewasnya seorang pasien ibu-ibu sendiri masih terus diselidiki oleh penyidik Polisi Daerah Pulau Dewata.

Kadek Suastama, suami korban Nengah Sariani, pada 24 September 2022, sekitar pukul 20.30 WITA melaporkan RSUD Wangaya dan RS Manuaba setelah menolak merawat sang istri.

Pengacara korban dari LBH Paiketan Krama Bali I Wayan Gede Mardika menilai ada dugaan tindak pidana oleh dua rumah sakit tersebut.

Menurut Mardika, dua rumah sakit tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 32, Pasal 190 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dua pasal tersebut juga diduga melanggar Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 KUHP tentang tenaga kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kuasa hukum lainnya, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, mengatakan apabila dalam kasus itu kedua rumah sakit terbukti melanggar Pasal 190 Ayat (2) maka terlapor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Direktur Utama RSUD Wangaya Denpasar dr Anak Agung Made Widiasa menyatakan pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya