Curi Harta Nenek di Buleleng Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi

Curi Harta Nenek di Buleleng Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi - GenPI.co BALI
Seorang pria asal Buleleng bernama Kadek Supartika alias Ucil (31) nekat mencuri harta nenek-nenek hingga berujung ditangkap polisi. Foto: JPNN

Tersangka Ucil ternyata baru keluar dari penjara 34 hari lalu seusai menjalani hukuman karena pencurian sertifikat tanah.

Tersangka Ucil ditahan selama setahun akibat perbuatannya tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tersangka ternyata seorang residivis. Tersangka pernah beraksi di sejumlah tempat di Buleleng, Denpasar dan Karangasem,” bebernya.

Beberapa tindak pidana pencurian yang pernah dilakukan tersangka Ucil, di antaranya:

Pertama, pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang ditangani Polres Karangasem pada 2014 dengan vonis satu tahun.

Kedua, pencurian laptop di Kelurahan Seririt yang ditangani Polsek Seririt pada 2019 dengan vonis setahun penjara.

Ketiga, pencurian sertifikat di Busungbiu yang ditangani Polsek Busungbiu tahun pada 2019 dengan vonis setahun.

Keempat, pencurian handphone di Denpasar pada 2019 yang ditangani Polres Badung dengan vonis satu tahun penjara.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Drama Penangkapan Ucil, Residivis Kambuhan Asal Buleleng, Rekam Jejaknya Bikin Ngilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya