Curi Harta Nenek di Buleleng Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi

Curi Harta Nenek di Buleleng Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi - GenPI.co BALI
Seorang pria asal Buleleng bernama Kadek Supartika alias Ucil (31) nekat mencuri harta nenek-nenek hingga berujung ditangkap polisi. Foto: JPNN

“Tersangka dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.

Berkat aksinya mencuri nenek-nenek di Buleleng, Bali, pria bernama Kadek Supartika alias Ucil mesti pasrah kena karma dijerat pidana ancaman hukuman paling tidak 5 tahun penjara. (lia/jpnn)

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Drama Penangkapan Ucil, Residivis Kambuhan Asal Buleleng, Rekam Jejaknya Bikin Ngilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya