
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.
Berkat aksinya mencuri nenek-nenek di Buleleng, Bali, pria bernama Kadek Supartika alias Ucil mesti pasrah kena karma dijerat pidana ancaman hukuman paling tidak 5 tahun penjara. (lia/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Drama Penangkapan Ucil, Residivis Kambuhan Asal Buleleng, Rekam Jejaknya Bikin Ngilu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News