
Belum ada kesimpulan apakah keduanya menjual narkoba ke sesama mahasiswa, tetapi dipastikan keduanya jual sabu-sabu berdasarkan pesanan.
Polisi Denpasar juga menangkap pasutri muda berinisial YDL (19) dan suaminya berinisial A (25).
Mereka ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu di sekitar Kota Denpasar.
Dari tangan pasutri itu, polisi menyita 7,22 gram sabu-sabu yang disimpan dalam 28 plastik klip.
Polisi menangkap YDL lebih dulu di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, dan menemukan satu klip sabu-sabu.
Ia pun mengaku narkotika itu milik suaminya A.
Polisi lalu menggeledah rumah pasangan suami istri itu dan menemukan barang bukti sabu-sabu lainnya.
A mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial ASBU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News