Polisi Denpasar Bali Ringkus 5 Orang, Kejahatan Apa?

Polisi Denpasar Bali Ringkus 5 Orang, Kejahatan Apa? - GenPI.co BALI
Polisi Denpasar, Bali ringkus lima orang terkait kejahatan narkoba. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Gegara lakukan kejahatan, lima orang dari berbagai latar belakang dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali baru-baru ini.

Diketahui, orang-orang tersebut tersandung kasus narkotika. Adapun kasus tersebut menyangkut peredaran ganja seberat 4,725 kilogram dan sabu-sabu seberat 192,5 gram.

Barang bukti sebanyak itu diamankan dari tangan dua orang mahasiswa, satu pemuda, dan pasangan suami istri (pasutri).

Lima orang tersangka berstatus pengedar ini ditangkap polisi di tempat berbeda dalam kurun waktu seminggu terakhir pada pekan pertama September 2022.

Tersangka pertama adalah seorang pemuda berinisial KK (30).

KK tertangkap menyimpan ganja seberat 4,725 kilogram di kamar indekosnya di kawasan Denpasar Selatan.

“Tersangka KK mengaku mendapat upah sebesar Rp 18 juta dari setiap pengiriman paket ganja dari seseorang berinisial M,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (15/09/22).

Tersangka KK kepada penyidik kepolisian mengaku telah dua kali menerima paket ganja dari M.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya