Polisi Denpasar Bali Ringkus 5 Orang, Kejahatan Apa?

Polisi Denpasar Bali Ringkus 5 Orang, Kejahatan Apa? - GenPI.co BALI
Polisi Denpasar, Bali ringkus lima orang terkait kejahatan narkoba. Foto: Antara

Penyidik menjerat tersangka KK melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar.

Tersangka kedua adalah seorang mahasiswi berinisial MN (20) dan pacarnya RR (33).

Keduanya diciduk polisi karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu seberat 185,28 gram yang disimpan dalam 22 plastik klip.

MN adalah mahasiswi semester tiga pada salah satu universitas swasta di Kota Denpasar.

"Tersangka MN dan RR menerima paket sabu-sabu itu dari seorang bandar berinisial BOS," kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

MN dan RR dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijanjikan BOS menerima upah sebesar Rp 50.000 jika berhasil mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah kecil dan Rp 6 juta jika berhasil mengedarkan dalam paket besar.

Tersangka mengaku nekat mengedarkan narkotika untuk melunasi utang,” ucap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya