Bali Bikin Bule Jerman & Swiss Jadi WNI, Ini Prosesnya

Bali Bikin Bule Jerman & Swiss Jadi WNI, Ini Prosesnya - GenPI.co BALI
Seorang bule Jerman Michael Szarata dan WNA Swiss, Marlon Gerber resmi jadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Bali. Foto: Antara

Seusai diambil sumpahnya menjadi WNI, Gerber dan Szarata resmi menyandang status sebagai WNI dan berhak mengikuti Pemilu 2024.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah,” kata Anggiat, Senin (22/08/22).

Anggiat Napitupulu mengatakan pengambilan sumpah itu menunjukkan Gerber dan Szarata telah melepaskan hak-haknya sebagai warga negara asing.

Keduanya menyatakan setia serta tunduk kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali berpesan kepada Gerber dan Szarata untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai WNI dengan baik, mengabdikan diri kepada NKRI, berkarya untuk kemajuan, kesejahteraan bangsa, dan negara.

Anggiat mengatakan ada dua syarat utama yang perlu dipenuhi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Syarat pertama harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan tidak pernah melanggar aturan hukum yang berlaku.

Syarat lainnya, selama 10 tahun warga asing itu wajib memiliki dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan keluar masuk wilayah RI serta tidak pernah melanggar hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya