Hukuman Mati RKUHP Cuma Ilusi, Imparsial Singgung Jokowi

Hukuman Mati RKUHP Cuma Ilusi, Imparsial Singgung Jokowi - GenPI.co BALI
Imparsial saat jadi pembicara di Bali singgung Presiden Jokowi bahwa hukuman mati pada RKUHP hanyalah ilusi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) saat jadi pembicara di Bali sempat menyinggung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah hukuman mati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) cuma ilusi.

Polemik soal kitab menyangkut hukum di Indonesia itu masih terus bergulir, terutama untuk pidana yang sejatinya bisa bikin jera para pelaku kejahatan.

Sorotan datang dari Amalia Suri, Peneliti Imparsial yang juga pegiat HAM saat berbicara di depan ratusan mahasiswa Undiknas Denpasar, Bali pada Selasa (30/08/22).

Menurut Amalia Suri, pasal pidana hukuman mati merupakan bagian dari unfair trial atau proses peradilan yang tidak adil.

Kata dia, penerapan hukuman mati atas jenis kejahatan apapun sudah tidak pantas diterapkan di Indonesia lantaran berseberangan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Dunia internasional sudah berlomba-lomba untuk meninggalkan hukuman mati. 106 negara sudah menghapus penerapan hukuman mati," ujar Amalia Suri, Selasa (30/08/22).

Pihaknya mencatat masih ada 36 negara di dunia termasuk Indonesia masih mempertahankan pidana mati untuk jenis kejahatan tertentu.

"Indonesia terakhir mengeksekusi hukuman mati pada tahun 2016," kata Amalia Suri.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Imparsial Menyoal RKUHP: Efek Jera Hukuman Mati Cuma Mitos, Sentil Pemerintahan Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya