Tersangka Korupsi LPD Anturan Geram, Saksi Ogah Bantu

Tersangka Korupsi LPD Anturan Geram, Saksi Ogah Bantu - GenPI.co BALI
Tersangka korupsi LPD Anturan bernama inisial NAW hanya bisa menahan geram usai tak dapat dukungan saksi. Foto: JPNN

Sesuai regulasi pemanggilan calon saksi, jelas AA Ngurah Jayalantara, tim penyidik akan melakukan pemanggilan maksimal tiga kali untuk diperiksa.

Oleh karena itu, AA Ngurah Jayalantara menegaskan akan melakukan upaya pemanggilan ketiga atau terakhir terhadap ketiga calon saksi tersebut.

"Penyidik memberikan kesempatan dengan memanggil saksi yang menguntungkan serta saksi ahli tersebut sekali lagi sebelum pemberkasan selesai," tegas dia.

Jika kesempatan terakhir itu tak berhasil dimanfaatkan dengan maksimal oleh tim tersangka, AA Ngurah Jayalantara menegaskan pemberkasan akan tancap gas.

Berkas yang lengkap itu nantinya akan diserahkan kepada Penuntut Umum (PU) untuk diproses ke persidangan.

Disinggung absennya ketiga calon saksi dari dua kali pemanggilan itu, AA Ngurah Jayalantara sendiri tak bisa memerinci.

"Ketidakhadiran dua calon saksi meringankan dan satu orang saksi ahli itu dengan alasan yang belum diketahui," papar AA Ngurah Jayalantara.

Harapan NAW selaku tersangka korupsi LPD Anturan agar bisa setidaknya mendapat keringanan hukuman pun pupus sudah setelah hilangnya dukungan para saksi. (gie/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: NAW Tertunduk Menahan Geram Gegera Saksi Enggan Bersaksi, Respons Jaksa Tegas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya