Tandem Eka Wiryastuti Dihukum Segini, Jaksa KPK Sebut Ini

Tandem Eka Wiryastuti Dihukum Segini, Jaksa KPK Sebut Ini - GenPI.co BALI
Tandem eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dihukum sebegini oleh jaksa KPK usai keterlibatan terhadap korupsi DID. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasan menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Dewa Nyoman Wiratmaja, tandem eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti yang tersandung korupsi DID Tabanan.

Pada gelaran sidang Tipikor di PN Denpasar yang sudah memasuki tahap akhir pada Kamis (11/08/22) jaksa dari Lembaga Antirasuah, Eko Wahyu Priyatno menyampaikan alasan permintaan hukuman tersebut.

Menurut Eko Wahyu Priyatno mantan bawahan eks Bupati Eka Wiryastuti tersebut terbukti menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Terdakwa Wiratmaja menggunakan istilah dana adat istiadat sebesar Rp 600 juta plus USD 55.300 dengan tujuan DID Tabanan 2018 naik dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.

"Menuntut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Dewa Nyoman Wiratmaja dengan pidana tiga tahun enam bulan,” ujarnya, Kamis (11/08/22).

Tuntutan tersebut dikurangi selama terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja berada dalam tahanan.

Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan, serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

"Menyatakan terdakwa Dewa Wiratmaja alias Dewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Eko Wahyu Prayitno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya