Tandem Eka Wiryastuti Dihukum Segini, Jaksa KPK Sebut Ini

Tandem Eka Wiryastuti Dihukum Segini, Jaksa KPK Sebut Ini - GenPI.co BALI
Tandem eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dihukum sebegini oleh jaksa KPK usai keterlibatan terhadap korupsi DID. Foto: Antara

Jaksa KPK juga menyebut hal yang memberatkan terdakwa I Dewa Wiratmaja, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diperiksa serta tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Saat tandemnya Wiratmaja dihukum 3,5 tahun, eks Bupati Eka Wiryastuti yang juga tersandung korupsi DID justru dituntut jaksa KPK selama 4 tahun penjara. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya