Korupsi DID: Saksi Pasang Badan ke Eks Bupati Eka Wiryastuti

Korupsi DID: Saksi Pasang Badan ke Eks Bupati Eka Wiryastuti - GenPI.co BALI
Saksi Dewa Nyoman Wiratmaja terkesan pasang badan terhadap terdakwa kasus korupsi DID eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, seorang saksi lakukan pasang badan terhadap terduga tersangka eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti baru-baru ini.

Pada gelaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (02/08/22), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Dewa Nyoman Wiratmaja.

Nah, Wiratmaja ini dijadikan saksi mahkota dalam pengadilan tersebut guna mengungkap tikus-tikus di lingkungan pemerintahan Gumi Lumbung Padi.

Selama persidangan, mantan staf ahli Bupati Tabanan ini terkesan pasang badan alias melindungi terdakwa Eka Wiryastuti.

Semisal saat jaksa KPK menanyakan apakah eks Bupati Eka Wiryastuti mengetahui semua tindakannya saat mengurus DID.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana ini mengatakan bahwa ada hal yang diketahui terdakwa, tetapi ada juga yang tidak.

Saksi Dewa Wiratmaja justru berani mengklaim eks Bupati Eka Wiryastuti tidak akan setuju jika harus memberikan suap untuk mengurus DID.

Menurutnya, terdakwa Eka Wiryastuti sering mendapat tawaran dari orang partai, anggota dewan, dan pengusaha, tetapi bupati tidak mau dan tidak melayani tawaran itu.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Saksi Eks Bupati Eka Wiryastuti Pasang Badan: Saya Bodoh, tetapi Tidak Senekat Itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya