
Anggaran untuk pengadaan masker mencapai Rp 2,9 miliar, sumber dari APBD Induk. Anggaran digunakan untuk pengadaan masker sekitar 512.797 pcs.
Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan di mana masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis).
Melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Karena itulah I Gede Basma selaku eks Kadinsos Karangasem dianggap bertanggung jawab atas korupsi ini. Ia pun mesti rela mendekam di penjara sebagai bentuk hukumannya. (Ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News