Korupsi Masker Rp2,6 M, Eks Kadinsos Karangasem Dihukum Sebegini

Korupsi Masker Rp2,6 M, Eks Kadinsos Karangasem Dihukum Sebegini - GenPI.co BALI
Eks Kadinsos Karangasem, I Gede Basma mesti rela dapat vonis hukuman sebegini usai terbukti korupsi masker Rp2,6 miliar. Foto: JPNN

Jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa mengikuti sidang secara luring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas II Denpasar, Bali.

Majelis hakim mengatakan terdakwa I Gede Basma terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI.

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa mendakwa Sumartana selaku PPTK diganjar satu tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa lainnya, yakni I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia selaku tim teknis, terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini yang bertugas sebagai tim pemeriksa dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Budiarta dan yang lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU.

Terhadap putusan bebas itu, I Gede Putu Bimantara Putra sebagai tim penasihat hukum kelima orang tersebut langsung menyatakan menerima putusan hakim.

I Gede Putu Bimantara Putra mengatakan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya