Korupsi Masker Rp2,6 M, Eks Kadinsos Karangasem Dihukum Sebegini

Korupsi Masker Rp2,6 M, Eks Kadinsos Karangasem Dihukum Sebegini - GenPI.co BALI
Eks Kadinsos Karangasem, I Gede Basma mesti rela dapat vonis hukuman sebegini usai terbukti korupsi masker Rp2,6 miliar. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - I Gede Basma selaku eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, Bali hanya bisa pasrah mendapat hukuman pengadilan baru-baru ini pasca terbukti korupsi masker Rp2,6 miliar.

Terdakwa maling uang rakyat ini tak berkutik saat lakoni sidang tipikor pengadaan masker Gumi Lahar pada Senin (25/07/22) lalu.

Hakim Ketua Putu Gde Novyartha didampingi anggota Nelson dan Subekti menjatuhkan putusan hukuman selama satu tahun dan enam bulan (1,6 tahun) terdakwa I Gede Basma (58).

Eks Kadinsos Karangasem, Bali itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Sebelumnya JPU M Matulessy menuntut terdakwa I Gede Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta," kata Hakim Ketua Putu Gde Novyartha, Senin (25/07/22).

Sidang pembacaan putusan digelar semi daring di mana terdakwa eks Kadinsos Karangasem I Gede Basma mengikuti sidang dari lapas Karangasem.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya