
Edo khawatir pasal krusial RKUHP itu akan memenjarakan banyak wartawan dan narasumber atau informan wartawan.
"Ini kemunduran luar biasa dan pengkhianatan terhadap reformasi dan demokrasi," papar Emmanuel 'Edo' Oja.
Mewakili SMSI Bali, jurnalis bernama Edo tersebut meyakini 12 pasal krusial RKUHP yang disahkan pemerintah Indonesia serta DPR RI hanya bakal menyengsarakan bangsa saja. (gie/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jurnalis Bali Kritik RKUHP, Desak Membatalkan 12 Pasal Potensial Rusak Kebebasan Pers
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News