RKUHP Dikritik Keras Jurnalis Bali, 12 Pasal Bisa Rusak Bangsa?

RKUHP Dikritik Keras Jurnalis Bali, 12 Pasal Bisa Rusak Bangsa? - GenPI.co BALI
Kalangan jurnalis Bali kritik keras pasal-pasal RKUHP karena berpotensi rusak bangsa sendiri. Foto: JPNN

Kata pria asal NTT ini, jika RKUHP ini nantinya disahkan menjadi UU, dipastikan akan melemahkan kebebasan pers seperti yang dimandatkan UU Pers No 4 Tahun 1999.
Edo memerinci ada 12 pasal krusial yang ditolak tegas agar tidak diloloskan dalam penggodokan RKUHP oleh DPR RI dan pemerintah.

Ke-12 pasal krusial itu, beber Edo, yakni Pasal 188 tentang pidana terhadap ideologi negara, Pasal 218-220 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan kepada pemerintah yang sah serta Pasal 246 dan 248 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum harus dihapus.

Menurut Edo, pasal penghinaan dan hasutan ini sangat potensial menjadi pasal karet tanpa tolak ukur yang jelas.

Kemudian Pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Pasal 302-304 tentang pidana terhadap agama dan kepercayaan, Pasal 351-352 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Pasal 440 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 437, 443 tentang tindak pidana pencemaran.

Edo menambahkan bahwa pembahasan RKUHP tidak transparan, tidak melibatkan stakeholder, DPR RI juga terlalu terburu-buru jika menetapkan RUU yang penuh kontroversi tersebut.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jurnalis Bali Kritik RKUHP, Desak Membatalkan 12 Pasal Potensial Rusak Kebebasan Pers

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya