
GenPI.co Bali - Kalangan jurnalis Bali mengkritik keras adanya 12 pasal krusial Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang nampaknya bisa merusak bangsa Indonesia dalam waktu dekat.
Perbincangan soal rencana regulasi yang bakal disahkan oleh pemerintah dan anggota DPR RI masih hangat terjadi dan jadi sorotan sejumlah kelompok organisasi.
Di Bali, penolakan terhadap sejumlah pasal krusial yang berpotensi mengusik kebebasan pers banjir kritikan dari asosiasi jurnalis.
Pasalnya, tanpa ada kebebasan pers tentu akan jadi ancaman pula bagi bangsa alias kalangan masyarakat yang tak mengetahui soal informasi di ranah pemerintahan.
Nah, kritik keras sekaligus penolakan datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali yang menentang lolosnya 12 pasal krusial.
Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja alias Edo mengajak seluruh organisasi perusahaan pers maupun jurnalis untuk bersama-sama menolak pasal-pasal tersebut.
"Selain mengajak teman-teman media dan wartawan, kami juga mendukung sikap Dewan Pers untuk mendorong DPR RI menghapus beberapa pasal," ucap Edo, Sabtu (16/07/22).
SMSI Bali khawatir pasal-pasal tersebut mengekang kalangan jurnalis untuk mengungkap kebenaran lewat pemberitaan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jurnalis Bali Kritik RKUHP, Desak Membatalkan 12 Pasal Potensial Rusak Kebebasan Pers
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News