
Protes keras itu, kata Bung Ino, menyangkut 16 isu krusial terkait isi RKUHP yang akan diundangkan menjadi KUHP baru.
"Pada September 2019 setelah mengalami gelombang aksi massa oleh mahasiswa dan masyarakat, pemerintah mengatakan akan melakukan perbaikan," kata Bung Ino.
Namun, celakanya pemerintah dan Komisi III DPR RI kembali mengeluarkan draf RKUHP pada 4 Juli 2022 lalu yang menurutnya masih prematur.
"Masih terdapat pasal-pasal krusial yang sama, maka mahasiswa dan juga masyarakat kembali berseliweran di jalan melakukan aksi protes," tutur Bung Ino.
Ia juga menyorot Pasal 217 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta pasal 315 tentang tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
"Pasal ini adalah pasal karet, tidak ada alat ukur yang jelas untuk menjustifikasi orang atau individu itu melakukan tindak pidana," kata Bung Ino.
Bung Ino menuding kedua pasal itu sebagai alat untuk mengebiri kebebasan berpendapat yang sejak era Orde Baru menjadi momok bagi para aktivis.
"Terasa seperti hidup di era Belanda rezim kolonial. Tidak ada lagi keadilan sosial, yang ada hanyalah pembungkaman sosial," kritik Bung Ino lantang.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PMKRI Pertanyakan Transparansi Proses RKUHP: Ada Gelagat Demokrasi Dibungkam
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News