PMKRI Denpasar Bali Tuding RKUHP Bungkam Demokrasi Indonesia

PMKRI Denpasar Bali Tuding RKUHP Bungkam Demokrasi Indonesia - GenPI.co BALI
PMKRI Denpasar, Bali mengungkapkan RKUHP hanya membungkam demokrasi Indonesia. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar, Bali mengkritisi keras terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bungkam demokrasi Indonesia baru-baru ini.

Kritik pedas itu pun disampaikan oleh Inosius Pati Wedu alias Bung Ino yang menuding ada ketidakberesan dalam proses penyusunan regulasi di Tanah Air tersebut.

Salah satu yang disorot adalah Pasal 256 RKUHP tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa dan demokrasi.

"PMKRI Denpasar berpandangan bahwa terdapat gelagat pembungkaman demokrasi oleh DPR RI dan Pemerintah melalui RKUHP ini," ucapnya, Rabu (13/07/22).

Adapun ia juga mengatakan bahwa RKUHP yang dibuat oleh pemerintah tak transparan gegara tanpa libatkan kalangan masyarakat.

"Proses pembuatan RKUHP tidak berlangsung transparan, tidak melibatkan partisipasi publik," ujar Bung Ino.

Menurut Bung Ino, partisipasi publik wajib dipenuhi oleh pemerintah dalam setiap penyusunan RUU.

Terlebih RKUHP yang sudah sejak lama digodok pemerintah ini berulang kali menuai protes keras dari masyarakat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PMKRI Pertanyakan Transparansi Proses RKUHP: Ada Gelagat Demokrasi Dibungkam

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya