Hapus Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Sri Mulyani Bawa Kabar dari Bali

Hapus Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Sri Mulyani Bawa Kabar dari Bali - GenPI.co BALI
Menkeu Sri Mulyani sampaikan kabar gembira soal penghapusan tarif ekspor kelapa sawit di Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Dalam gelaran acara internasional antar Menteri Keuangan (Menkeu) di Bali baru-baru ini, Sri Mulyani sampaikan kabar gembira hapus adanya pungutan tarif ekspor kelapa sawit.

Penghapusan hingga 31 Agustus 2022 mendatang tersebut dilakukan oleh sang menteri lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.

PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.

Tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS untuk stabilisasi harga.

"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, CPO, palm oil, dan used cooking oil," ujar Sri Mulyani, Jumat (15/07/22).

Sri Mulyani menegaskan sesudah tanggal 31 Agustus 2022, yakni 1 September 2022, Kementerian Keuangan baru menerapkan tarif yang bersifat progresif.

"Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat," kata Sri Mulyani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya