GenPI.co Bali - Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti malah terkena penyakit Covid-19 saat akan menjalani sidang lanjutan keterlibatan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Selasa (12/07/22).
Kabar menggegerkan itu telah dikonfirmasi langsung oleh Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Eka Wiryastuti, yakni Warsa T. Bhuwana.
"Kami dapat kabar dari Jaksa KPK bahwa terdakwa Bu Eka tidak bisa ikut sidang secara langsung (karena terpapar Covid-19, Red)," ucap Warsa T. Bhuwana, Selasa (12/07/22).
Jelang sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Warsa Bhuwana juga mengaku terkejut dengan kabar tersebut.
Kepada JPNN.com, Warsa T. Bhuwana mengaku baru mendapat informasi kondisi terkini eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti pada pagi tadi sebelum sidang korupsi.
"Kita dengarnya baru tadi pagi dari Jaksa KPK," imbuh Warsa T. Bhuwana.
Pada sidang lanjutan hari ini, ia memastikan mantan bupati dua kali menjanda itu akan mengikuti prosesi sidang dari Rutan Polda Bali.
Disinggung kapan Eka Wiryastuti terpapar Covid-19, Warsa Bhuwana belum bisa memastikannya, termasuk bagaimana proses terpaparnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Bupati Eka Wiryastuti Terpapar Covid-19, Pemeriksaan Saksi Berlangsung Online
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News