Lili Pantauli diketahui terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Lili Pantauli diketahui berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Tak heran mengingat Lili Pintauli masih berada di Bali membuat Dewan Pengawas KPK bakal melakukan penjadwalan ulang terkait penyelenggaraan sidang kode etik nantinya. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News