"Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali," ujar Tumpak Panggabean lagi.
Sedianya, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Lili, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.
"Sidang etik tertutup, tetapi putusan terbuka," imbuh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Kondisi sidang sejalan dengan Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam peraturan tersebut yakni Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.
Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.
"Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," ucap Albertina Ho.
Lili Pantauli diketahui pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News