Masyarakat Resah! Ini Aksi 2 Tersangka Korupsi Bank BUMN Denpasar

Masyarakat Resah! Ini Aksi 2 Tersangka Korupsi Bank BUMN Denpasar - GenPI.co BALI
Begini aksi dua tersangka korupsi Bank BUMN di Denpasar, Bali hingga resahkan masyarakat. Foto: Antara

Akibat perbuatan kedua tersangka, kata Putu Eka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 697.874.953.

Putu Eka Suyantha mengatakan tim Penyidik Kejari Denpasar akan segera melakukan pemanggilan dua tersangka dan menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Hingga kini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti terkait peran pihak bank dalam kasus penyalahgunaan dana KUR.

"Terkait itu belum dapat dipastikan, masih ada pengembangan. Apakah nanti ada pihak bank yang bermain juga kami masih terus melakukan penyelidikan lanjutan," kata Putu Eka Suyantha.

Tim Penyidik Kejari Denpasar belum memberikan secara pasti data terkait rincian penggunaan dana KUR yang dipakai dua tersangka.

Yang jelas, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.

“Kami tidak merincikan uang itu untuk keperluan pribadinya apa," sebut Putu Eka Suyantha.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan lakukan modus operandi bikin kredit fiktif, baik NKM dan ORAL selaku Kreditur KUR Bank BUMN Denpasar, Bali dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya