Korupsi DID: Kubu Eka Wiryastuti Sebut Dakwaan KPK Salah Alamat

Korupsi DID: Kubu Eka Wiryastuti Sebut Dakwaan KPK Salah Alamat - GenPI.co BALI
Kubu eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menyebut dakwaan JPU KPK soal kasus korupsi DID salah alamat. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kubu eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti melalui kuasa hukumnya, Warsa T Bhuana dkk menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK perihal kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali pada 2017 lalu salah alamat.

Hal ini dilontarkan tim Penasihat Hukum (PH) sang politikus PDIP membacakan nota eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan setebal 19 halaman dalam sidang Tipikor Denpasar, Kamis (23/06/22).

Dalam eksepsinya, Tim PH yang dimotori Warsa T Bhuana dkk menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat.
Bahkan seusai sidang, kuasa hukum eks Bupati Eka Wiryastuti, Nyoman Wiguna menyebut dakwaan JPU error in persona alias salah alamat.

Nyoman Wiguna mengatakan bahwa semua perbuatan yang dilakukan bawahan eks Bupati Eka Wiryastuti tak bisa serta-merta disangkutkan pada kliennya.

"Karena Eka Wiryastuti dalam jabatannya telah memerintahkan saudara I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk melakukan koordinasi dengan beberapa OPD," dalilnya, Kamis (23/06/22).

Masih dalam alibinya Nyoman Wiguna berdalih, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dewa Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah) tak ada hubungannya dengan terdakwa.

"Bilamana dalam melakukan koordinasi ternyata ditemukan ada tindakan melawan hukum, tentunya tidak ada hubungannya dengan yang memberikan perintah," kelit Nyoman Wiguna.

Dalam perspektif hukum, ujar Nyoman Wiguna, perbuatan melawan hukum seseorang yang dikaitkan dengan orang yang memberinya perintah, maka berpotensi mencederai hukum.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kubu Eks Bupati Eka Wiryastuti Tuding Dakwaan JPU KPK Salah Alamat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya