Biang Kerok Kericuhan 2 Kelompok Pendatang di Denpasar, Siapa?

Biang Kerok Kericuhan 2 Kelompok Pendatang di Denpasar, Siapa? - GenPI.co BALI
Ada 10 tersangka yang jadi biang kerok kerusuhan antara dua kelompok pendatang di Denpasar, Bali. Foto: JPNN

Selasa dini hari itu, tim opsnal Polsek Densel mengamankan 14 orang, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan penyidik Polsek KP3 Benoa menetapkan tiga orang tersangka, yakni JK, DK, dan AP. Ketiganya berstatus tersangka atas penganiayaan kepada NK.

“Ada 10 tersangka. Satu tersangka berinisial JK jadi tersangka di Polsek Densel dan KP3 Benoa,” kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Seluruh tersangka biang kerok kericuhan dua kelompok pendatang dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (lia/jpnn)

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tangan & Kaki 10 Tersangka Bentrok Duktang di Pedungan Denpasar Dirantai, Mimih

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya