Setelah melalui proses cukup panjang, Penyidik Kepolisian menetapkan 10 tersangka selaku biang kerok kericuhan dua kelompok pendatang di Denpasar, Bali.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dituntut penjara 7 tahun terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.