Kericuhan Kelompok Pendatang Denpasar, Polisi Pilih 8 Tersangka

Kericuhan Kelompok Pendatang Denpasar, Polisi Pilih 8 Tersangka - GenPI.co BALI
Lokasi kericuhan yang disebabkan oleh dua kelompok pendatang di Denpasar, Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kasus kericuhan libatkan dua penduduk kelompok pendatang di simpang Jalan Batas Dukuh Sari-Jalan Pulau Roti, Denpasar, Bali, Selasa (21/06/22) sekitar pukul 02.00 WITA lalu bikin polisi tetapkan delapan tersangka.

Sebagaimana diketahui, heboh aksi saling hajar kalangan penduduk luar Pulau Dewata hingga bikin warga Sesetan juga turut campur guna selesaikan permasalahan.

Nah, dalam pertikaian tersebut, pihak berwajib meringkus 14 orang yang kemudian disisihkan lagi jadi delapan orang.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 14 orang, yakni Andre, Melki, Marko, Sael, Eki, Agus garara, Antonius, Kornelis Toda, Timotius Syngoledek, Agustinus Malonga, Nangoban, Lederules, Dominggus Bag, Andreas Nono.

Menurut Penyidik Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) delapan tersangka yang jadi provokator kericuhan dua kelompok pendatang tak terelakan.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan 8 orang tersangka," ujar Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana, kepada awak media, Rabu (22/06/22).

Namun, Kompol Made Teja Dwi Permana tidak bersedia membeber nama-nama 8 orang tersangka tersebut dengan dalih masih dalam tahap penyidikan penyidik Polsek Densel.

Perwira pertama Polri ini memastikan bahwa delapan tersangka tersebut diluar John Key yang dianggap sebagai pemicu bentrok.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Denpasar Tetapkan 8 Tersangka Bentrok 2 Kelompok Duktang, Ada yang Kenal?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya