
Menurut dia, ada enam pura suci yang berada di lokasi yang akan dibangun terminal LNG.
Selain itu, proyek LNG bertentangan dengan RTRW Bali, Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta bertentangan dengan misi presiden Joko Widodo tentang penggelolaan kawasan hutan Mangrove.
Aspirasi warga Intaran terkait penolakan proyek Terminal LNG pun diterima oleh ketua dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News