Bule Polandia Dideportasi Imigrasi Bali Imbas Skimming, Aksinya?

Bule Polandia Dideportasi Imigrasi Bali Imbas Skimming, Aksinya? - GenPI.co BALI
Begini aksi bule asal Polandia yang lakukan kejahatan skimming dan akhirnya dideportasi Imigrasi Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Gawel Amadeusz Wojcik alias GAW, seorang bule Polandia memiliki perjalanan kasus berliku usai dideportasi Imigrasi Bali imbas kejahatan skimming baru-baru ini.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah berhasil mengusir Gawel yang baru saja menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II B pusat kota di Kabupaten Buleleng.

Gawel Amadeusz Wojcik telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun di penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem.

Bule Polandia itu melanggar Pasal 33 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Selasa (21/06/22).

Sang warga negara asing (WNA) tersebut ditangkap oleh polisi karena melakukan aksi skimming — pencurian data pengguna ATM yang dilakukan untuk membobol rekening korban.

Gawel terbukti melakukan skimming ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.

Gawel telah dinyatakan bebas sejak Minggu lalu (19/6), dan saat itu pihak Lapas Singaraja menyerahkan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya