
GenPI.co Bali - Gawel Amadeusz Wojcik alias GAW, seorang bule Polandia memiliki perjalanan kasus berliku usai dideportasi Imigrasi Bali imbas kejahatan skimming baru-baru ini.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah berhasil mengusir Gawel yang baru saja menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II B pusat kota di Kabupaten Buleleng.
Gawel Amadeusz Wojcik telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun di penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem.
Bule Polandia itu melanggar Pasal 33 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Selasa (21/06/22).
Sang warga negara asing (WNA) tersebut ditangkap oleh polisi karena melakukan aksi skimming — pencurian data pengguna ATM yang dilakukan untuk membobol rekening korban.
Gawel terbukti melakukan skimming ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.
Gawel telah dinyatakan bebas sejak Minggu lalu (19/6), dan saat itu pihak Lapas Singaraja menyerahkan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses lebih lanjut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News